Senin, 26 September 2011

Bangunan tinggi


            
 Bangunan tinggi (Highrise Building)

Sebuah bangunan tinggi adalah bangunan atau struktur tinggi. Biasanya, fungsi bangunan ditambahkan, contohnya bangunan apartemen tinggi atau perkantoran tinggi.
             Bangunan tinggi menjadi mungkin dengan penemuan elevator (lift) dan bahan bangunan yang lebih murah dan kuat. Bangunan antara 75 kaki dan 491 kaki (23 m hingga 150 m), berdasarkan beberapa standar, dianggap bangunan tinggi. Bangunan yang lebih dari 492 kaki (150 m) disebut sebagai pencakar langit. Tinggi rata-rata satu tingkat adaalh 13 kaki (4 m), sehingga bangunan setinggi 79 kaki (24 m) memiliki 6 tingkat.
            Bahan yang digunakan untuk sistem struktural bangunan tinggi adalah beton kuat dan besi. Banyak pencakar langit bergayaAmerika memiliki bingkai besi, sementara blok menara penghunian dibangun tanpa beton.



Meskipun definisi tetapnya tidak jelas, banyak badan mencoba mengartikan arti 'bangunan tinggi':
  • International Conference on Fire Safety in High-Rise Buildings mengartikan bangunan tinggi sebagai "struktur apapun dimana tinggi dapat memiliki dampak besar terhadap evakuasi"
  • New Shorter Oxford English Dictionary mengartikan bangunan tinggi sebagai "bangunan yang memiliki banyak tingkat"
  • Massachusetts General Laws mengartikan bangunan tinggi lebih tinggi dari 70 kaki (21 m)
  • Banyak insinyus, inspektur, arsitek bangunan dan profesi sejenisnya mengartikan bangunan tinggi sebagai bangunan yang memiliki tinggi setidaknya 75 kaki (23 m).
                   Struktur bangunan tinggi memiliki tantangan desain untuk pembangunan struktural dan geoteknis, terutama bila terletak di wilayah seismik atau tanah liat memiliki faktor risiko geoteknis seperti tekanan tinggi atau tanah lumpur. Mereka juga menghadapi tantangan serius bagi pemadam kebakaran selama keadaan darurat pada struktur tinggi. Desain baru dan lama bangunan, sistem bangunan seperti sistem pipa berdiri bangunan, sistem HVAC (Heating, Ventilation and Air Conditioning), sistem penyiram api dan hal lain seperti evakuasi tangga dan elevator mengalami masalah seperti itu.
                   Contoh tantangan terhadap pemadam kebakaran pernah terjadi. Pemadam kebakaran diarahkan ke sebuah hotel tinggi diLexington, Kentucky dengan laporan asap di bangunan itu. Ketika pemadam mencari sumbernya, mereka menemukan asap di lorong, bukan di kamar tamu. Ini membantu pemadam mengetahui bahwa masalahnya berasal dari sistem HVAC dan bahaya asli tidak terjadi.
Bangunan tinggi mulai dibangun pada waktu awal berdirinya Amerika selama kebangkitan industri. Menggunakan bahan ringan, mereka mampu membuat bangunan bertingkat 8. Asch Building memiliki 10 tingkat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bangunan_tinggi

Sabtu, 24 September 2011

Undang Undang No. 24 th 1992 "TATA RUANG"


          Dalam bahasa pemerintah 'Tata Ruang' merupakan pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi dan kepentingan tertentu , dengan kata lain, pengaturan tempat bagi berbagai kegiatan manusia. Agar dapat memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, dan juga dapat menghindari persengketaan serta dapat menjamin kelestarian lingkungan di butuhkan proses yang sesuai dengan Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang tata ruang.


        Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang di rencanakan maupun tidak di rencanakan.
        
         Wilayah ialah rung yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau ospek fungsional.

        Permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah adalah terjadinya konflik penggunaan ruang dan sumberdaya alam,  terlihat kecenderungan konflik pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang tidak efisien. Pemanfaatan sumberdaya alam dan ruang yang tidak terkendali sebagai akibat meningkatnya perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan dan penurunan daya dukung wilayah. Oleh karena itu dalam pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap menekankan pada aspek keserasian lingkungan


Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang




LogoKabSintang


           Pada Tahun 2003 Kabupaten Sintang telah mengalami pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten. Setelah mengalami pemekaran, tentunya diperlukan reorientasi arah pembangunan, termasuk dalam penataan ruang. Adanya perubahan batas wilayah menuntut berbagai penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk dalam pengembangan konsep dan strategi penataan ruang wilayah. Oleh karenanya, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pasca pemekaran menjadi agenda utama yang harus segera dilaksanakan.
             Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu wilayah yang berada pada wilayah per1batasan. Kondisi ini membawa konsekwensi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik terhadap perkembangan Kabupaten Sintang. Dari segi ekonomi, kawasan perbatasan akan memicu pola hubungan yang diwarnai persaingan ekonomi yang cukup tajam. Dari segi sosial, kawasan perbatasan berpotensi melahirkan pola interaksi dan perubahan sosial yang akan melahirkan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Sedangkan dari segi politik, kawasan perbatasan akan berimplikasi pada kadaulatan negara serta harga diri bangsa di mata negara lain. 
            Berbagai konsekwensi ini pada gilirannya memberikan pemahaman bahwa kawasan perbatasan memiliki kedudukan yang strategis, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Kedudukan strategis dan dinamika wilayah perbatasan tentunya akan membawa dampak terhadap perkembangan pemanfaatan ruang. Perkembangan pemanfaatan ruang tersebut perlu diakomodasi dan diarahkan melalui penataan ruang wilayah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan rencana penataan dan pengendalian pemanfatan ruang dalam bentuk ?enyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2006 - 2016.
 



 Tujuan dan Sasaran
Secara makro, tujuan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang  adalah untuk:
(1)   Pemantapan kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung;
(2)   Optimalisasi pemanfaatan kawasan-kawasan yang memiliki potensi sumberdaya untuk dapat dibudidayakan (kawasan budidaya);
(3)   Pengembangan struktur dan sistem kota-kota atau sistem pusat-pusat permukiman dan pelayanan yang terintegrasi;
(4)  Pengembangan sistem infrastruktur (sarana dan prasarana) wilayah seperti transportasi, listrik, telephon, air minum, irigasi, dan sebagainya;
(5) Identifikasi dan pengelolaan kawasan-kawasan prioritas/tertentu yang perlu segera memperoleh dukungan penataan ruang; dan
(6) Terciptanya mekanisme pengelolaan tata ruang yang menjamin terwujudnya visi penataan ruang dan kelima tujuan penataan ruang di atas.

Operasionalisasi dari tujuan tersebut di atas dalam kajian RTRW Kabupaten Sintang ini diwujudkan dengan sasaran-sasaran sebagai berikut:

(1)   menetapkan batas-batas wilayah (regionalisasi) berdasarkan fungsinya;
(2)   mengetahui karakteristik dan potensi kawasan secara menyeluruh;
(3)   menetapkan kebijaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan struktur tata ruang yang direncanakan, yaitu:
       (a)  Struktur Tata Ruang, yang meliputi: hirarki pusat-pusat pelayanan dan sistem kota-kota, fungsi satuan wilayah pengembangan, dan sistem infrastruktur wilayah;
       (b)   Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang, yang meliputi: lokasi dan jenis pemanfaatan ruang, dan kegiatan (sektor) strategis dan unggulan;

       (c)   Rencana Tahapan Pelaksanaan Pembangunan, yang meliputi: indikasi program dan proyek pembangunan, prioritas penanganan satuan wilayah, dan mekanisme pengelolaan wilayah secara menyeluruh dan terpadu..


 Wilayah Perencanaan
        Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri atas 14 kecamatan, yaitu: Kecamatan Ambalau, Binjai, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Sepauk, Sintang, Serawai, Sei Tebelian, dan Tempunak. Sementara Kabupaten Melawi terdiri dari 7 kecamatan, yaitu: Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, Sayan, Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, dan Belimbing. Secara terinci, cakupan wilayah administrasi Kabupaten Sintang disajikan pada Tabel 1.1.
     Secara geografis wilayah Kabupaten Sintang terletak di bagian timur Propinsi Kalimantan Barat, dengan posisi pada koordinat 1o05?LU sampai 1o21?LS, dan 110o50?sampai 113o20?BT, yang secara spasial disajikan pada Peta Administrasi Kabupaten Sintang (Peta 1.1). Batas administratif wilayah Kabupaten Sintang adalah:
    • sebelah Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur);
    • sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu;
    • sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Melawi dan Propinsi Kalimantan Tengah; serta
    • sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
     Kabupaten Sintang dialiri oleh dua sungai besar, yaitu: Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, yang merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat. Dilihat dari letaknya, Kabupaten Sintang memiliki posisi yang cukup strategis, sehingga mempunyai prospek perkembangan sosial ekonomi yang sangat baik. Oleh karena itu Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai Pusat Pembangunan Wilayah Timur di Propinsi Kalimantan Barat.

Tabel 1.1. Pembagian Wilayah Administrasi di Kabupaten Sintang
No
Kecamatan
Desa
Kelurahan
Dusun
Luas Area (Km2)
1
Serawai
12
-
44
2.127,50
2
Ambalau
9
-
26
6.386,40
3
Kayan Hulu
14
-
48
937,50
4
Sepauk
16
-
55
1.825,70
5
Tempunak
18
-
66
1.027,00
6
Dedai
16
-
62
694,10
7
Kayan Hilir
13
-
44
1.136,70
8
Sintang
4
6
4
277,05
9
Sei Tebelian
19
-
55
526,50
10
Kelam Permai
10
-
48
523,80
11
Binjai
8
-
25
307,65
12
Ketungau Hilir
9
-
32
1.544,50
13
Ketungau Tengah
13
-
51
2.182,40
14
Ketungau Hulu
9
-
28
2.138,20
Jumlah
170
6
588
21.635,00
Sumber: Bappeda Kabupaten Sintang, 2004

Sumber : 
-Undang Undang No.24 Th.1992
-http://1001sintang.com/index.php/tentang-sintang/selayang-pandang/132-rencana-tata-ruang-wilayah-kabupaten-sintang





Kamis, 15 September 2011


Hukum Pranata Pembangunan




              Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi),dan venusitas (keindahan atau estetika).


Hukum Pranata Pembangunan

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur  pokok, yaitu manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatau system yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit / kompleks.
Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan struktur (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan system (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
  •                       Pranata mempunyai pengertian umum sebuah interaksi antar individu/ kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, yang dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar actor pelaku pembangunan untuk dapat menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat di kaji memlalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda-beda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus nya masing-masing.
  •                         Definisi dari Pembangunan merupakan suatu proses dari perubahan individu/ kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga merupakan sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

                           Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.


  • Fungsi Pranata Hukum

Menjalankan Fungsi integrasi (integration)

- dg cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik utk

mendorong terbentuknya solidaritas sosial



Contoh umum hukum pranata :
- Surat kontrak kerja
- Surat jual beli
- dll

Dari semua contoh tersebut semuanya dilandaskan atas kesepakatan / perjanjian hukum baik tertulis maupun tidak tertulis antara kedua pihak.



MAKA KESIMPULANNYA 

                    Pranata Pembangunan
 adalah interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan 
hubungan kontrak. 
                    
                   Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dalam bidang arsitektur juga dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
                   Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
                 
                 Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks.
Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya
,




Sumber : 
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html

http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html