Undang Undang No. 24 th 1992 "TATA RUANG"
Dalam bahasa pemerintah 'Tata Ruang' merupakan pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi dan kepentingan tertentu , dengan kata lain, pengaturan tempat bagi berbagai kegiatan manusia. Agar dapat memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, dan juga dapat menghindari persengketaan serta dapat menjamin kelestarian lingkungan di butuhkan proses yang sesuai dengan Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang tata ruang.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang di rencanakan maupun tidak di rencanakan.
Wilayah ialah rung yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau ospek fungsional.
Permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan
wilayah adalah terjadinya konflik penggunaan ruang dan sumberdaya alam,
terlihat kecenderungan konflik pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang
tidak efisien. Pemanfaatan sumberdaya alam dan ruang yang tidak terkendali
sebagai akibat meningkatnya perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan
fungsi lingkungan dan penurunan daya dukung wilayah. Oleh karena itu dalam
pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan
terpadu, dengan tetap menekankan pada aspek keserasian lingkungan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang
Pada Tahun 2003 Kabupaten Sintang telah mengalami pemekaran wilayah
menjadi dua kabupaten. Setelah mengalami pemekaran, tentunya diperlukan
reorientasi arah pembangunan, termasuk dalam penataan ruang. Adanya perubahan
batas wilayah menuntut berbagai penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten, termasuk dalam pengembangan konsep dan strategi penataan ruang
wilayah. Oleh karenanya, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sintang pasca pemekaran menjadi agenda utama yang harus segera dilaksanakan.
Kabupaten
Sintang yang merupakan salah satu wilayah yang berada pada wilayah per1batasan.
Kondisi ini membawa konsekwensi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik
terhadap perkembangan Kabupaten Sintang. Dari segi ekonomi, kawasan perbatasan
akan memicu pola hubungan yang diwarnai persaingan ekonomi yang cukup tajam.
Dari segi sosial, kawasan perbatasan berpotensi melahirkan pola interaksi dan
perubahan sosial yang akan melahirkan berbagai dampak baik positif maupun
negatif. Sedangkan dari segi politik, kawasan perbatasan akan berimplikasi pada
kadaulatan negara serta harga diri bangsa di mata negara lain.
Berbagai
konsekwensi ini pada gilirannya memberikan pemahaman bahwa kawasan perbatasan
memiliki kedudukan yang strategis, sehingga memerlukan perhatian khusus dari
pemerintah. Kedudukan strategis dan dinamika wilayah perbatasan tentunya akan
membawa dampak terhadap perkembangan pemanfaatan ruang. Perkembangan
pemanfaatan ruang tersebut perlu diakomodasi dan diarahkan melalui penataan
ruang wilayah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan rencana penataan dan pengendalian
pemanfatan ruang dalam bentuk ?enyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sintang Tahun 2006 - 2016.
Tujuan dan Sasaran
Secara makro, tujuan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang adalah untuk:
(1) Pemantapan kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung;
(3) Pengembangan struktur dan sistem kota-kota atau sistem pusat-pusat permukiman dan pelayanan yang terintegrasi;
(4) Pengembangan sistem infrastruktur (sarana dan prasarana) wilayah seperti transportasi, listrik, telephon, air minum, irigasi, dan sebagainya;
(5) Identifikasi dan pengelolaan kawasan-kawasan prioritas/tertentu yang perlu segera memperoleh dukungan penataan ruang; dan
(6) Terciptanya mekanisme pengelolaan tata ruang yang menjamin terwujudnya visi penataan ruang dan kelima tujuan penataan ruang di atas.
Operasionalisasi dari tujuan tersebut di atas dalam kajian RTRW Kabupaten Sintang ini diwujudkan dengan sasaran-sasaran sebagai berikut:
(1) menetapkan batas-batas wilayah (regionalisasi) berdasarkan fungsinya;
(2) mengetahui karakteristik dan potensi kawasan secara menyeluruh;
(3) menetapkan kebijaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan struktur tata ruang yang direncanakan, yaitu:
(a) Struktur Tata Ruang, yang meliputi: hirarki pusat-pusat pelayanan dan sistem kota-kota, fungsi satuan wilayah pengembangan, dan sistem infrastruktur wilayah;
(b) Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang, yang meliputi: lokasi dan jenis pemanfaatan ruang, dan kegiatan (sektor) strategis dan unggulan;
(c) Rencana Tahapan Pelaksanaan Pembangunan, yang meliputi: indikasi program dan proyek pembangunan, prioritas penanganan satuan wilayah, dan mekanisme pengelolaan wilayah secara menyeluruh dan terpadu..
Wilayah Perencanaan
Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri atas 14 kecamatan, yaitu: Kecamatan Ambalau, Binjai, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Sepauk, Sintang, Serawai, Sei Tebelian, dan Tempunak. Sementara Kabupaten Melawi terdiri dari 7 kecamatan, yaitu: Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, Sayan, Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, dan Belimbing. Secara terinci, cakupan wilayah administrasi Kabupaten Sintang disajikan pada Tabel 1.1.
Secara geografis wilayah Kabupaten Sintang terletak di bagian timur Propinsi Kalimantan Barat, dengan posisi pada koordinat 1o05?LU sampai 1o21?LS, dan 110o50?sampai 113o20?BT, yang secara spasial disajikan pada Peta Administrasi Kabupaten Sintang (Peta 1.1). Batas administratif wilayah Kabupaten Sintang adalah:
- sebelah Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur);
- sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Melawi dan Propinsi Kalimantan Tengah; serta
- sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Kabupaten Sintang dialiri oleh dua sungai besar, yaitu: Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, yang merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat. Dilihat dari letaknya, Kabupaten Sintang memiliki posisi yang cukup strategis, sehingga mempunyai prospek perkembangan sosial ekonomi yang sangat baik. Oleh karena itu Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai Pusat Pembangunan Wilayah Timur di Propinsi Kalimantan Barat.
Tabel 1.1. Pembagian Wilayah Administrasi di Kabupaten Sintang
No
|
Kecamatan
|
Desa
|
Kelurahan
|
Dusun
|
Luas Area (Km2)
|
1
|
Serawai
|
12
|
-
|
44
|
2.127,50
|
2
|
Ambalau
|
9
|
-
|
26
|
6.386,40
|
3
|
Kayan Hulu
|
14
|
-
|
48
|
937,50
|
4
|
Sepauk
|
16
|
-
|
55
|
1.825,70
|
5
|
Tempunak
|
18
|
-
|
66
|
1.027,00
|
6
|
Dedai
|
16
|
-
|
62
|
694,10
|
7
|
Kayan Hilir
|
13
|
-
|
44
|
1.136,70
|
8
|
Sintang
|
4
|
6
|
4
|
277,05
|
9
|
Sei Tebelian
|
19
|
-
|
55
|
526,50
|
10
|
Kelam Permai
|
10
|
-
|
48
|
523,80
|
11
|
Binjai
|
8
|
-
|
25
|
307,65
|
12
|
Ketungau Hilir
|
9
|
-
|
32
|
1.544,50
|
13
|
Ketungau Tengah
|
13
|
-
|
51
|
2.182,40
|
14
|
Ketungau Hulu
|
9
|
-
|
28
|
2.138,20
|
Jumlah
|
170
|
6
|
588
|
21.635,00
|
Sumber: Bappeda Kabupaten Sintang, 2004
-Undang Undang No.24 Th.1992
-http://1001sintang.com/index.php/tentang-sintang/selayang-pandang/132-rencana-tata-ruang-wilayah-kabupaten-sintang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar