Contoh kontrak kerja
antara owner dengan pemborong
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH
TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor :
…………………….
Tanggal :
…………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju
jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang
dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan
pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan
ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama
melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang
berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar
kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule
Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi
bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan
oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui
oleh pihak kedua )
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua
belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system
penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran
biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta
Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp.
2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan
atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak
membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan
) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya
badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan
luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk
bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut
diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang
harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan
( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………
Downpayment embayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus
dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan,
yaitu pada tanggal ………..
Tahap I embayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah
pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah
pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan embayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda
jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah
pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………
Pasal 6
Jangka
Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima
oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu
yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak
Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat
perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan
material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua
belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan
kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa
Pemeliharaan
1.
Masa pemeliharaan berlaku
selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil
pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1.
Apabila dalam masa pemeliharaan
tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama,
maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat
memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya
yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah
tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-
sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini
telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana
mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya
Sumber : http://freebali.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar