Minggu, 23 Oktober 2011

Undang-Undang No.4 tahun 1992



 Undang-Undang No.4 tahun 1992

Perihal : Perumahan dan Pemukiman

                            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
                           Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                         Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
                          Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
                          Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
                            Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :

Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000" karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Rabu, 19 Oktober 2011

Penanganan Pemukiman


Penanganan Pemukiman di Bantaran Rel?

                Penertiban maupun pemulangan warga yang hidup di sekitar bantaran rel dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya, kedua program tersebut hanya dapat berjalan dalam jangka pendek.
Penertiban dan pemulangan bukan program baru. Itu sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, hasilnya akan kembali seperti sebelumnya,
             Dalam setiap program sosialisasi penertiban dan pemulangan kepada warga Petamburan yang dilakukan PT KAI maupun Kementerian Sosial.
              
             Jalan terbaik untuk mengatasi persoalan pemukiman liar di sepanjang bantaran rel adalah dengan melakukan penggusuran. 
Warga bantaran rel dinilainya keras kepala dan enggan bekerja sama bila tidak disertai tindakan tegas. Karena itu, penertiban tidak akan efektif mengamankan kawasan sepanjang rel KA.
               
            Warga bantaran rel dinilainya keras kepala dan enggan bekerja sama bila tidak disertai tindakan tegas. Karena itu, penertiban tidak akan efektif mengamankan kawasan sepanjang rel KA. 

            Pelatihan wirausaha dan pemberian modal usaha yang diprogramkan Kementerian Sosial tidak akan membawa dampak positif bila campur tangan pemda terhadap peserta program pemulangan masih minim. Ia berharap, Kemensos dapat berkoordinasi dengan pemda terkait untuk memfasilitasi usaha atau pekerjaan dari warga yang menjadi peserta program ini.
           
           Penertiban kawasan sepanjang bantaran rel KA sudah menjadi program pemerintah dan PT KAI sejak lama. Pada 22 Agustus 2011 lalu, Kemensos bekerja sama dengan Pemprov DKI dan PT KAI telah berhasil memulangkan 24 KK warga bantaran rel Pejompongan Jakarta Pusat. Sayangnya, lantaran belum cairnya modal usaha yang dijanjikan, sebagian besar mereka memilih kembali ke Jakarta.







Sumber : http://megapolitan.kompas.com

Turning Torso



Turning Torso





HSB Turning Torso merupakan sebuah pencakar langit di Malmö, Swedia, terletak di selat Öresund. Menara ini dirancang oleh arsitekSpanyol, Santiago Calatrava dan secara resmi dibuka pada 27 Agustus 2005. Menara ini mencapai tinggi 190 meter (623 kaki) dengan 54 tingkat. Setelah selesai, menara ini menjadi bangunan tertinggi di Skandinavia, dan bangunan apartemen tertinggi kedua di Eropa, setelahTriumph-Palace setinggi 264 meter di Moskow.
Kronprinsen setinggi 84 meter dulunya merupakan bangunan tertinggi di Malmö sebelum Turning Torso. 


Konsep Desain 

Desain berawal dari hasil sculpture yang di buat calatrava pada tahun 1991 yang berupa 9 buah kubus yang di tumpuk dan terpuntir sebesar 90 derajat dari bawah hingga ke puncak. 

Diciptakan untuk meningkatkan dan memperbesar area publik, yang didefinisikan oleh persimpangan dua jalan utama, "Turning Torso" bangunan adalah dimaksudkan untuk dilihat sebagai elemen yang berdiri bebas patung diajukan dalam Cityscape 




Struktur dan konstruksi

Bangunan tingkat tinggi sangat Rentan terhadap gaya lateral, rangka kaku dengan tambahan bracing seperti bracing diagonal atau rigid core, pada bangunan ini untuk menyeimbangi lekungan bentuknya, maka bracingnya menggunakan pilar – pilar baja yangmengelilingi tepi bangunan yang saling menyilang dibaut dengan diafragma yang kaku. Struktur tersebut akan berlaku seperti balok kotak berkantilever dalam menahan gaya – gayalateral. 




Jendela-jendela pada bangunan ini dibuat kecil, karena dengan menggunakansistem Biering wall. jendela yang besar akan mengurangi kekuatan bangunan. Beban bangunan itu sendiri berkurang. Frame tube pada bangunan memiliki kolom – kolom yang rapat mengelilingi dan terhubung secara kaku dengan balok – balok spaderal. Perforated shelltube pada bangunan ini dibuat bergeser dan tertarik dengan bukaan dengan ritme yang teratur diikat bersamaan dengan barace. Latticed truss tube berkelilIng secara diagonal sesuai kemiringan yang rapat tanpa kolom.

Bangunan ini dibangun menggunakan struktur shear wall yang berupa inti bangunan ditambah dengan rangka luar. Lantai-lantai menjorok dan memutar secara individual tiap lantainya sehingga tidak mengakibatkan perubahan berarti pada lantai lainnya. 

Rangka luar yang berbentuk segitiga terlihat seperti menggantung merupakan bagian dari struktur tower. Brancing segitiga pada bagian bawah menyalurkan gaya kembali ke core. Penyangga ke atas yang berfungsi sebagai tempat tumpuan dari bagian sudut pelat lantai. 



Sebuah rangka luar (eksoskeleton) menerus dari bawah hingga ke puncak bangunan terbuat dari baja. Rangka ini terhubung dengan kolom-kolom bangunan oleh tabung-tabung sekunder yang mengikat. Rangka luar ini memiliki fungsi menahan gaya horizontal akibat angin dan getaran. 




Core yang terbuat dari beton terletak tepat di tengah sehingga memungkinkan tiap segmen diputar pada masing-masing lantainya tanpa mengubah detail-detail penting. Pada sepanjang ketinggian bangunan sebagai penahan atas gaya angin dan geser yang mungkin terjadi, mengukuti konsep tulang belakang pada tubuh manusia. 
























4 Jenis Material dinding dan kemampuannya dalam menahan radiasi panas


4 Jenis Material dinding dan kemampuannya dalam menahan radiasi panas



                    Menggunakan AC adalah termasuk pengeluaran bulanan terbesar untuk listrik rumah, seandainya kita tahu bahwa ada cara untuk mengurangi panas dalam rumah dengan cara alternatif, mungkin kita bisa mengaplikasikannya pada rumah tinggal. Salah satu cara untuk mengurangi panas yang masuk kedalam ruangan, adalah dengan menggunakan material bangunan yang tepat. Berbagai macam material bangunan ini memiliki daya serap terhadap panas, yaitu berapa lama material dinding tersebut terasa panas di bagian dalam bangunan. Misalnya, pada sore hari, berapa jam dinding bisa menahan panas maksimum hingga panas tersebut masuk dalam ruangan.




                   Tentunya dinding yang dimaksud adalah dinding dengan material yang digunakan sebagai dinding, bukan sebagai tempelan saja (ekspos). Material yang dijelaskan disini adalah material dinding batu alam, beton, batu bata dan dinding kayu.

Material Dinding Batu Alam


          Dinding batu alam merupakan salah satu material yang paling banyak menyimpan radiasi panas, karena itu dinding yang dibuat dari batu dingin lebih lama, saat material lain sudah panas. Dinding batu alam paling disarankan untuk rumah agar lebih dingin dan mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan AC.
          Dinding batu alam setebal 30cm bisa menahan panas maksimum hingga 8 jam, artinya panas dari luar akan ditahan dalam dinding tersebut selama 8 jam sebelum benar-benar panas. Rumah-rumah buatan Belanda jaman dahulu banyak memakai dinding batu alam pada bagian bawah rumah, yang juga berfungsi menahan panas. Dinding batu alam bisa merupakan perpanjangan dari pondasi batu kali.

 
(Pic by Sporkwrapper on Flickr)

Material Beton


            Dinding beton termasuk material kedua yang bisa menahan dan menyimpan radiasi panas dari luar. Karena itu dinding beton juga baik digunakan agar kita mengurangi atau menghilangkan penggunaan AC. Material dinding beton setebal 15cm (setebal dinding biasa) bisa menahan panas maksimum hingga 3,8 jam sebelum dinding dalam ruangan benar-benar panas.


(Pic by Concrete Forms on Flickr)

Material dinding Batu-bata

(Pic by cynchang on Flickr)

                Dinding batu bata adalah dinding yang paling banyak digunakan untuk rumah tinggal di negeri kita. Dinding ini juga bisa menyimpan panas cukup lama, dimana dinding 10cm bisa menahan panas maksimum hingga 2,3 jam.
                 Karena itu bila terkena sinar matahari langsung, dinding bata akan terasa paling panas hingga 2,3 jam. Meskipun material ini kurang bisa menyimpan panas bila dibandingkan dengan batu alam dan beton, tapi material ini paling mudah didapatkan dan termasuk paling ekonomis, karena itu paling banyak digunakan juga.



Material dinding kayu

(Pic by P1r on Flickr)

             Dinding kayu banyak digunakan di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Irian dan luar jawa lainnya. Material kayu mudah didapatkan dipulau yang masih banyak produksi kayunya, serta merupakan cara membangun turun temurun.
            Sayangnya material kayu ini tidak lama dalam menahan panas, karena dinding kayu 5cm hanya bisa menahan radiasi panas maksimum selama 1,3 jam saja. Karena itu rumah kayu harus memiliki banyak ventilasi agar lebih dingin. Demikian pula bila menggunakan AC, akan memerlukan lebih banyak daya listrik.



                    Dari berbagai material untuk dinding tersebut, maka terbaik adalah menggunakan dinding batu alam, namun perlu kita perhatikan juga tentang ketinggian bangunan, banyaknya ventilasi, ketinggian dinding, dan sebagainya bila kita tidak berencana menggunakan AC.
                   Namun mengingat dinding seperti batu alam bisa merusak lingkungan akibat mengambil batu alam dari sungai-sungai, maka tetap disarankan untuk menggunakan dinding bata.

sumber : http://probohindarto.wordpress.com

Minggu, 16 Oktober 2011


Kumpulan Peraturan Pembangunan di Indonesia


Kumpulan peraturan-peraturan yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi dan tata ruang.


Pembangunan Perumahan dan Permukiman

A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tidak Bersusun.



Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:


1. Rumah sederhana.


2. Rumah menengah.


3. Rumah mewah.


Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:


Pembangunan perumahan sederhana tidak bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.


Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.


Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan lingkungan hunian yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.


Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.


B. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Bersusun.


Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari:


1. Satuan rumah susun sederhana.


2. Satuan rumah susun menengah.


3. Satuan rumah susun mewah.


Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun:


1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.


2. Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.


3. Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.


4. Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
=================================================
Peraturan - peraturan lain yang ada di Indonesia :


UNDANG - UNDANG
  • Undang-undang No.28 Tahun 2002 : Bangunan Gedung
  • Undang-undang No.4 Tahun 1992 : Perumahan dan Pemukiman
  • Undang - Undang No.25 Tahun 2004 : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang - Undang No.26 Tahun 2007 : Penataan Ruang
KEPUTUSAN PRESIDEN
  • Keputusan Presiden No.4 Tahun 2009 : Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  • Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 2000 : Koordinasi Penataan Ruang Nasional


PERATURAN PEMERINTAH
  • Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PERATURAN MENTERI

  • Peraturan Menteri PU No.17/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
  • Peraturan Menteri PU No.16/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
  • Peraturan Menteri PU No.15/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2008 : Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 2009 : Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
sumber: http://www.bkprn.org/