Rabu, 09 November 2011

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner


Contoh kontrak kerja antara owner dengan pemborong  



KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………
Downpayment :P embayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :P embayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :P embayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………


Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1.       Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1.       Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya


Selasa, 08 November 2011

WTC Master Plan

WTC Master Plan

Drawings for the 1963 World Trade Center Master Plan

In late 2005, 9-11 Research obtained copies of drawings of the MASTER PLAN for the World Trade Center, dated December 16, 1963, through the generosity of a reader interested in dispelling the mysteries about the construction of the Twin Towers. These drawings provide a detailed view of the plan for the complex at that date.

klik :
9-11 Research: WTC Master Plan


Sumber : http://911research.wtc7.net/wtc/evidence/masterplan/index.html#.TrkU7YPbK1k.blogger

Minggu, 23 Oktober 2011

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi


           Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.

          Di dalam sebuah kerjasama professional, dibutuhkan yang dinamakan kontrak kerja, sebagai bukti dan pedoman dilaksanakannya kerjasama antara kedua belah pihak. Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat apabila kontrak tersebut dilanggar.

          Sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.


CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
 :

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI
             1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting            1234-242-1414      end_of_the_skype_highlighting       dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.




HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN




           Perikatan ialah suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.

MACAM-MACAM PERIKATAN
a. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada sutu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu contoh misalnya suatu perjanjian : saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya, dengan ketentuan bhwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak saya diberhentikan dari pekerjaan saya.
b. Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih dalam waktu setelahnya dan sebagainya.
c. Perikatan yang Membolehkan Memilih
Perikatan yang membolehkan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
d. Perikatan Tanggung-menanggung
Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang erhadapan dengan satu orang yang menghutangan, atau sebaliknya. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
e. Perikatan yang dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini bias any terjadi karena meninggalny satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
f. Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek bnyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian ini.

WANPRESTASI
Wanprestasi adalah apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukanya. Ia adalah “alpa” atau”lalai” atau “bercedera jaji”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1.           Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukanya.
2.           Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.           Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat
4.           Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut:
1.           Pembayaran
2.           Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.           Pembaharuan hutang
4.           Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.           Percampuran hutang
6.           Pembebasan hutang
7.           Musnahnya barang yang terhutang
8.           Kebatalan/pembatalan
9.           Berlakunya suatu syarat batal
10.           Lewatnya waktu
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
–      Apabila Suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum
–      Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat-syarat subyektif, maka sebagaimana sedah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
–      Tentang perjanjian yang tidak mengandung suatu hal tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan masing-masing pihak.
–      Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.
–      Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian.
–      Penipuan, apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal=akalan yang cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawan memberikan perizinannya.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Dilihat dari hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.           Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang.
2.           Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3.           Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Ada tiga norma-norma yng ikut mengisi suatu perjanjian, yaitu Undang-undang, kebiasaan, dan kepatuhan.
Menurut Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian itu harus dilaksanakan “dengan itikad baik”

Kesimpulan
           Jadi, kesimpulan dari makalah di atas dengan materi hukum perikatan dapat kita simpulkan bahwa hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Maka dari pengertian hukum perikatan di atas, dapat dihubungkan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. 

          Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Dan makalah ini pun membahas tentang seluk-beluk mengenai hukum perikatan di antara nya : pengertian hukum perikatan, dasar hukum perikatan, azas-azas hukum perikatan, wanprestasi dan akibat-akibatnya, dan hapusnya perikatan. Hukum perikatan pun tertera dalam undang-undang yang berbunyi :

1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


Daftar Pustaka :
1. www.google.com
2. www.blooger.com
3. www.scribd.com