Minggu, 23 Oktober 2011

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi


           Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.

          Di dalam sebuah kerjasama professional, dibutuhkan yang dinamakan kontrak kerja, sebagai bukti dan pedoman dilaksanakannya kerjasama antara kedua belah pihak. Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat apabila kontrak tersebut dilanggar.

          Sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.


CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
 :

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI
             1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting            1234-242-1414      end_of_the_skype_highlighting       dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.




HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN




           Perikatan ialah suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.

MACAM-MACAM PERIKATAN
a. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada sutu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu contoh misalnya suatu perjanjian : saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya, dengan ketentuan bhwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak saya diberhentikan dari pekerjaan saya.
b. Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih dalam waktu setelahnya dan sebagainya.
c. Perikatan yang Membolehkan Memilih
Perikatan yang membolehkan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
d. Perikatan Tanggung-menanggung
Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang erhadapan dengan satu orang yang menghutangan, atau sebaliknya. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang.
e. Perikatan yang dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini bias any terjadi karena meninggalny satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
f. Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek bnyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian ini.

WANPRESTASI
Wanprestasi adalah apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukanya. Ia adalah “alpa” atau”lalai” atau “bercedera jaji”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1.           Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukanya.
2.           Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.           Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat
4.           Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut:
1.           Pembayaran
2.           Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.           Pembaharuan hutang
4.           Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.           Percampuran hutang
6.           Pembebasan hutang
7.           Musnahnya barang yang terhutang
8.           Kebatalan/pembatalan
9.           Berlakunya suatu syarat batal
10.           Lewatnya waktu
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
–      Apabila Suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum
–      Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat-syarat subyektif, maka sebagaimana sedah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
–      Tentang perjanjian yang tidak mengandung suatu hal tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan masing-masing pihak.
–      Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.
–      Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian.
–      Penipuan, apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal=akalan yang cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawan memberikan perizinannya.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Dilihat dari hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.           Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang.
2.           Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3.           Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Ada tiga norma-norma yng ikut mengisi suatu perjanjian, yaitu Undang-undang, kebiasaan, dan kepatuhan.
Menurut Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian itu harus dilaksanakan “dengan itikad baik”

Kesimpulan
           Jadi, kesimpulan dari makalah di atas dengan materi hukum perikatan dapat kita simpulkan bahwa hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Maka dari pengertian hukum perikatan di atas, dapat dihubungkan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. 

          Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Dan makalah ini pun membahas tentang seluk-beluk mengenai hukum perikatan di antara nya : pengertian hukum perikatan, dasar hukum perikatan, azas-azas hukum perikatan, wanprestasi dan akibat-akibatnya, dan hapusnya perikatan. Hukum perikatan pun tertera dalam undang-undang yang berbunyi :

1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


Daftar Pustaka :
1. www.google.com
2. www.blooger.com
3. www.scribd.com



Undang-Undang No.4 tahun 1992



 Undang-Undang No.4 tahun 1992

Perihal : Perumahan dan Pemukiman

                            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
                           Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                         Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
                          Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
                          Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
                            Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :

Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000" karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Rabu, 19 Oktober 2011

Penanganan Pemukiman


Penanganan Pemukiman di Bantaran Rel?

                Penertiban maupun pemulangan warga yang hidup di sekitar bantaran rel dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya, kedua program tersebut hanya dapat berjalan dalam jangka pendek.
Penertiban dan pemulangan bukan program baru. Itu sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, hasilnya akan kembali seperti sebelumnya,
             Dalam setiap program sosialisasi penertiban dan pemulangan kepada warga Petamburan yang dilakukan PT KAI maupun Kementerian Sosial.
              
             Jalan terbaik untuk mengatasi persoalan pemukiman liar di sepanjang bantaran rel adalah dengan melakukan penggusuran. 
Warga bantaran rel dinilainya keras kepala dan enggan bekerja sama bila tidak disertai tindakan tegas. Karena itu, penertiban tidak akan efektif mengamankan kawasan sepanjang rel KA.
               
            Warga bantaran rel dinilainya keras kepala dan enggan bekerja sama bila tidak disertai tindakan tegas. Karena itu, penertiban tidak akan efektif mengamankan kawasan sepanjang rel KA. 

            Pelatihan wirausaha dan pemberian modal usaha yang diprogramkan Kementerian Sosial tidak akan membawa dampak positif bila campur tangan pemda terhadap peserta program pemulangan masih minim. Ia berharap, Kemensos dapat berkoordinasi dengan pemda terkait untuk memfasilitasi usaha atau pekerjaan dari warga yang menjadi peserta program ini.
           
           Penertiban kawasan sepanjang bantaran rel KA sudah menjadi program pemerintah dan PT KAI sejak lama. Pada 22 Agustus 2011 lalu, Kemensos bekerja sama dengan Pemprov DKI dan PT KAI telah berhasil memulangkan 24 KK warga bantaran rel Pejompongan Jakarta Pusat. Sayangnya, lantaran belum cairnya modal usaha yang dijanjikan, sebagian besar mereka memilih kembali ke Jakarta.







Sumber : http://megapolitan.kompas.com

Turning Torso



Turning Torso





HSB Turning Torso merupakan sebuah pencakar langit di Malmö, Swedia, terletak di selat Öresund. Menara ini dirancang oleh arsitekSpanyol, Santiago Calatrava dan secara resmi dibuka pada 27 Agustus 2005. Menara ini mencapai tinggi 190 meter (623 kaki) dengan 54 tingkat. Setelah selesai, menara ini menjadi bangunan tertinggi di Skandinavia, dan bangunan apartemen tertinggi kedua di Eropa, setelahTriumph-Palace setinggi 264 meter di Moskow.
Kronprinsen setinggi 84 meter dulunya merupakan bangunan tertinggi di Malmö sebelum Turning Torso. 


Konsep Desain 

Desain berawal dari hasil sculpture yang di buat calatrava pada tahun 1991 yang berupa 9 buah kubus yang di tumpuk dan terpuntir sebesar 90 derajat dari bawah hingga ke puncak. 

Diciptakan untuk meningkatkan dan memperbesar area publik, yang didefinisikan oleh persimpangan dua jalan utama, "Turning Torso" bangunan adalah dimaksudkan untuk dilihat sebagai elemen yang berdiri bebas patung diajukan dalam Cityscape 




Struktur dan konstruksi

Bangunan tingkat tinggi sangat Rentan terhadap gaya lateral, rangka kaku dengan tambahan bracing seperti bracing diagonal atau rigid core, pada bangunan ini untuk menyeimbangi lekungan bentuknya, maka bracingnya menggunakan pilar – pilar baja yangmengelilingi tepi bangunan yang saling menyilang dibaut dengan diafragma yang kaku. Struktur tersebut akan berlaku seperti balok kotak berkantilever dalam menahan gaya – gayalateral. 




Jendela-jendela pada bangunan ini dibuat kecil, karena dengan menggunakansistem Biering wall. jendela yang besar akan mengurangi kekuatan bangunan. Beban bangunan itu sendiri berkurang. Frame tube pada bangunan memiliki kolom – kolom yang rapat mengelilingi dan terhubung secara kaku dengan balok – balok spaderal. Perforated shelltube pada bangunan ini dibuat bergeser dan tertarik dengan bukaan dengan ritme yang teratur diikat bersamaan dengan barace. Latticed truss tube berkelilIng secara diagonal sesuai kemiringan yang rapat tanpa kolom.

Bangunan ini dibangun menggunakan struktur shear wall yang berupa inti bangunan ditambah dengan rangka luar. Lantai-lantai menjorok dan memutar secara individual tiap lantainya sehingga tidak mengakibatkan perubahan berarti pada lantai lainnya. 

Rangka luar yang berbentuk segitiga terlihat seperti menggantung merupakan bagian dari struktur tower. Brancing segitiga pada bagian bawah menyalurkan gaya kembali ke core. Penyangga ke atas yang berfungsi sebagai tempat tumpuan dari bagian sudut pelat lantai. 



Sebuah rangka luar (eksoskeleton) menerus dari bawah hingga ke puncak bangunan terbuat dari baja. Rangka ini terhubung dengan kolom-kolom bangunan oleh tabung-tabung sekunder yang mengikat. Rangka luar ini memiliki fungsi menahan gaya horizontal akibat angin dan getaran. 




Core yang terbuat dari beton terletak tepat di tengah sehingga memungkinkan tiap segmen diputar pada masing-masing lantainya tanpa mengubah detail-detail penting. Pada sepanjang ketinggian bangunan sebagai penahan atas gaya angin dan geser yang mungkin terjadi, mengukuti konsep tulang belakang pada tubuh manusia. 
























4 Jenis Material dinding dan kemampuannya dalam menahan radiasi panas


4 Jenis Material dinding dan kemampuannya dalam menahan radiasi panas



                    Menggunakan AC adalah termasuk pengeluaran bulanan terbesar untuk listrik rumah, seandainya kita tahu bahwa ada cara untuk mengurangi panas dalam rumah dengan cara alternatif, mungkin kita bisa mengaplikasikannya pada rumah tinggal. Salah satu cara untuk mengurangi panas yang masuk kedalam ruangan, adalah dengan menggunakan material bangunan yang tepat. Berbagai macam material bangunan ini memiliki daya serap terhadap panas, yaitu berapa lama material dinding tersebut terasa panas di bagian dalam bangunan. Misalnya, pada sore hari, berapa jam dinding bisa menahan panas maksimum hingga panas tersebut masuk dalam ruangan.




                   Tentunya dinding yang dimaksud adalah dinding dengan material yang digunakan sebagai dinding, bukan sebagai tempelan saja (ekspos). Material yang dijelaskan disini adalah material dinding batu alam, beton, batu bata dan dinding kayu.

Material Dinding Batu Alam


          Dinding batu alam merupakan salah satu material yang paling banyak menyimpan radiasi panas, karena itu dinding yang dibuat dari batu dingin lebih lama, saat material lain sudah panas. Dinding batu alam paling disarankan untuk rumah agar lebih dingin dan mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan AC.
          Dinding batu alam setebal 30cm bisa menahan panas maksimum hingga 8 jam, artinya panas dari luar akan ditahan dalam dinding tersebut selama 8 jam sebelum benar-benar panas. Rumah-rumah buatan Belanda jaman dahulu banyak memakai dinding batu alam pada bagian bawah rumah, yang juga berfungsi menahan panas. Dinding batu alam bisa merupakan perpanjangan dari pondasi batu kali.

 
(Pic by Sporkwrapper on Flickr)

Material Beton


            Dinding beton termasuk material kedua yang bisa menahan dan menyimpan radiasi panas dari luar. Karena itu dinding beton juga baik digunakan agar kita mengurangi atau menghilangkan penggunaan AC. Material dinding beton setebal 15cm (setebal dinding biasa) bisa menahan panas maksimum hingga 3,8 jam sebelum dinding dalam ruangan benar-benar panas.


(Pic by Concrete Forms on Flickr)

Material dinding Batu-bata

(Pic by cynchang on Flickr)

                Dinding batu bata adalah dinding yang paling banyak digunakan untuk rumah tinggal di negeri kita. Dinding ini juga bisa menyimpan panas cukup lama, dimana dinding 10cm bisa menahan panas maksimum hingga 2,3 jam.
                 Karena itu bila terkena sinar matahari langsung, dinding bata akan terasa paling panas hingga 2,3 jam. Meskipun material ini kurang bisa menyimpan panas bila dibandingkan dengan batu alam dan beton, tapi material ini paling mudah didapatkan dan termasuk paling ekonomis, karena itu paling banyak digunakan juga.



Material dinding kayu

(Pic by P1r on Flickr)

             Dinding kayu banyak digunakan di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Irian dan luar jawa lainnya. Material kayu mudah didapatkan dipulau yang masih banyak produksi kayunya, serta merupakan cara membangun turun temurun.
            Sayangnya material kayu ini tidak lama dalam menahan panas, karena dinding kayu 5cm hanya bisa menahan radiasi panas maksimum selama 1,3 jam saja. Karena itu rumah kayu harus memiliki banyak ventilasi agar lebih dingin. Demikian pula bila menggunakan AC, akan memerlukan lebih banyak daya listrik.



                    Dari berbagai material untuk dinding tersebut, maka terbaik adalah menggunakan dinding batu alam, namun perlu kita perhatikan juga tentang ketinggian bangunan, banyaknya ventilasi, ketinggian dinding, dan sebagainya bila kita tidak berencana menggunakan AC.
                   Namun mengingat dinding seperti batu alam bisa merusak lingkungan akibat mengambil batu alam dari sungai-sungai, maka tetap disarankan untuk menggunakan dinding bata.

sumber : http://probohindarto.wordpress.com